Friday, February 8, 2008

Desain Lelang dan Informasi Simetris

Dari www.bisnis.com: “Kami sangat kaget terhadap penetapan Bakrie Telecom sebagai pemenang SLI, mengingat jaringan kami telah sangat siap untuk menyelenggarakannya,” ujar Presdir Excelcomindo Pratama Hasnul Suhaimi kepada Bisnis melalui layanan pesan singkat, kemarin. Dia menyayangkan jaringan dan infrastruktur yang sudah dibangun dan siap beroperasi dalam waktu tiga bulan ke depan untuk memberikan layanan sambungan langsung internasional (SLI) berkualitas tinggi dan dengan harga yang lebih murah tidak bisa bermanfaat secara optimum bagi masyarakat.

Filosofi lelang di antaranya adalah bahwa barang atau jasa yang ditawarkan menyangkut kepentingan publik luas. Selain itu barang atau jasa yang dilelang ditawar untuk mendapatkan nilai yang terbaik. Klemperer (2004) menegaskan bahwa alasan utama penyelenggaraan lelang adalah “poor information about the right price, in which the winner of the first contract learns valuable information about how to bid in future, which makes entering to compete with him very dangerous”.

Informasi asimetris terjadi jika ada kolusi antar-penjual (bidder), atau antara penjual dan pembeli (bid-taker). Lelang, seperti prisoner’s dilemma, adalah “pertarungan mendapatkan informasi akurat” sebelum bertanding. Jika pencuri A mengetahui pencuri B akan mengaku mereka sama-sama mencuri, maka A sebaiknya tidak mengaku. Untuk itu hukuman hanya diberikan ke B. Jika dua-dua mengaku, keduanya akan kena hukuman. Jika dua-dua berkolusi untuk tidak mengaku, sebaliknya hukuman keduanya menjadi lebih ringan.

Kolusi, ataupun hingga keinginan untuk predatori (membunuh bid-taker lain) bahkan bisa terjadi antar-bid taker (A-B-C) untuk mematikan bid taker D. Bahkan kolusi juga bisa terjadi melalui sinyal komunikasi yang diberikan dengan melihat desain lelang (auction design) yang dibuat oleh bidder. Klemperer (2002) menunjuk bahwa kasus US West vs McLeod (desain lelang spektrum frekuensi di Minnesota dibuat sama di Iowa) adalah perilaku kolusi antar-bid taker yang difasilitasi desain lelang yang dibuat FCC.

Bagaimana jika kolusi terjadi antara bid taker dan bidder, dengan maksud membunuh kompetisi bid taker lain? Dengan melihat desain lelang yang dibuat, dimulai dari jumlah bid taker, “budget & time constraints”, kategori dan bobot dari setiap persyaratan, sebaiknya memang semua proyeksi dan proposal yang dibuat setiap bidder bisa dibuka dan diteliti untuk kepentingan usaha yang sehat. Dalam kasus XL vs Bakrie Telecom vs Dirjen Postel, otoritas pengawas persaingan usaha, dalam hal ini KPPU, selayaknya memutuskan dengan selalu memperhatikan filosofi, asas dan manfaat dari penyelenggaraan lelang ini sebelum mengupas desain lelang yang dianggap bermasalah. Jika ditemui masalah informasi asimetris yang disengaja oleh Postel, maka otoritas yang berwenang bukan lagi KPPU, tapi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk keputusan yang salah, atau KPK untuk tindakan yang berindikasi korupsi.

No comments: