Friday, February 8, 2008

Merger Remedy

Nopember 30, 2007

KPPU mengadakan workshop khusus untuk para staff (27-29 November 2007) yang membahas kendali merger (merger control) khususnya merger horizontal, yang belum memiliki detail aturan main (baca: Peraturan Pemerintah). Dengan pemrasaran Arnie Celnicker (pengacara yang pernah bekerja di Department of Justice/DoJ dan Federal Trade Commission/FTC di Amerika Serikat), Karin Lunning (Konkurrensverket/Swedish Competition Authority), dan Osamu Igarashi (Japan Fair Trade Commission/JFTC), workshop ini memang diharapkan bisa mendapatkan pencerahan bagi regulator persaingan usaha di pasar Indonesia (KPPU). Para pemrasaran menyampaikan hal-hal filosofis hingga berbagi pengalaman tentang teknis prosedural investigasi/wawancara. Silakan klik di sini untuk agenda workshop tersebut.

Saya yakin bahwa acara ini adalah rangkaian dari beberapa usaha KPPU untuk membuat aturan main yang mengikuti zaman. Kasus keterlibatan Temasek dalam SPV-nya di Indonesia adalah salah satu contoh yang timbul di saat negeri ini berada dalam state of lawlessness atau ketiadaan aturan main. Untuk itu diperlukan resep yang manjur untuk bermain di pasar Indonesia, mengingat kasus per kasus persaingan usaha harus ditangani secara khusus.

Jika workshop yang dilaksanakan di KPPU minggu ini lebih teknis, saya malah hendak menggali lebih lanjut tentang resep apa untuk kasus mana (baca: prescription or remedy for antitrust case). Penanganan merger horizontal (yang biasanya lebih banyak breach of law daripada merger vertikal, walau tak tertutup kemungkinan juga ada upaya predatori dari merger vertikal), otoritas kompetisi harus memulai dari hal paling filosofis seperti, mengapa harus disiapkan resep/remedy yang akan menguntungkan iklim berusaha dan terutama konsumer Indonesia; transparansi, konsistensi, efektivitas, dan proporsionalitas; atau potensi biaya dan kerugian yang dibebankan ke badan usaha yang dinyatakan bersalah). Selanjutnya adalah bagaimana menerapkan aturan main mulai dari pelaporan setiap akan diadakan divestasi atau mekanisme peralihan kapital/kepemilikan satu badan usaha. Hal yang tak kalah penting adalah pemantauan pascaputusan, seperti proses arbitrase dan resolusi sengketa. Banyak sekali pekerjaan rumah bagi KPPU di masa depan. Bahan yang saya baca di situs www.internationalcompetitionnetwork.org ini mungkin bisa membantu memulai pemikiran kita bersama untuk melindungi konsumer Indonesia serta memberikan a level playing field bagi setiap entitas usaha.

No comments: