Friday, February 8, 2008

Studi Kelayakan

Mengupas

STUDI KELAYAKAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA (LPS) DAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS (LPK) DI INDONESIA

BAGIAN I:

Catatan Sebelum Anda Menulis Visi-Misi dan Aspek-aspek Kelayakan Penyiaran

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 adalah ‘sector specific regulation’ yang membuka peluang bagi setiap pemain untuk mempunyai kesempatan yang sama dalam berusaha di sektor informasi, sub-sektor penyiaran (radio dan televisi). Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Untuk itu, setiap pemohon IPP wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik, yang dituangkan secara tertulis dalam sebuah berkas studi kelayakan.

Mengingat, hari ini hanya ada 2 jenis lembaga penyiaran dengan jumlah pemain yang banyak dan tersebar di pelosok Indonesia, tulisan ini hanya ditujukan bagi lembaga penyiaran swasta (LPS) dan lembaga penyiaran komunitas (LPK).

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengupas dan memberikan cara mudah memahami studi kelayakan, yang mungkin bisa disamakan dengan ‘business plan’ dalam beberapa hal.

Secara umum, ada beberapa aspek penyiaran yang membuat sebuah radio atau televisi layak. Selain ada visi dan misi yang harus disampaikan dalam Studi Kelayakan, di bawah ini beberapa aspek penyiaran tersebut:

i. Aspek Pendirian Lembaga Penyiaran

ii. Aspek Perseroan (lembaga penyiaran swasta dan berlangganan) atau Aspek Legalitas (lembaga penyiaran komunitas)

iii. Aspek Program Siaran (lembaga penyiaran swasta, komunitas, dan publik) atau Kanal Program Siaran (lembaga penyiaran berlangganan)

iv. Aspek Teknis

v. Aspek Keuangan

vi. Aspek Manajemen (pengelolaan sumber daya manusia)

Tahap selanjutnya adalah Rekomendasi Kelayakan dari KPI ke Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI dan Pemerintah. Penetapan di dalam FRB adalah alokasi/penggunaan frekuensi (jika menggunakan frekuensi dan orbit satelit di satu daerah) atau cakupan wilayah layanan siaran (jika menggunakan kabel di satu daerah).

Tahap ketiga adalah pemberian IPP untuk Masa Uji Coba Siaran, untuk radio berlaku selama-lamanya 5 (lima) bulan dan untuk televisi berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Tahap terakhir adalah pemberian IPP tetap yang berlaku 5 (lima) tahun dan untuk televisi berlaku selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.

A. Catatan untuk pengelola lembaga penyiaran swasta (LPS):

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 16 ayat 1: ‘Lembaga Penyiaran Swasta [sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b] adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.’

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 25 ayat 1: ‘Lembaga Penyiaran Berlangganan [sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d] merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.’

Anda sebagai penanggungjawab sebuah lembaga penyiaran swasta tentu melihat bahwa menyelenggarakan dan mengelola sebuah radio atau televisi adalah tindakan prospektif (menguntungkan). Untuk itu, Anda harus menentukan mengapa Anda mengejar peluang bisnis ini. Alasan bisnis sebuah LPS tentu berkaitan dengan penerimaan dan potensi laba dalam sebuah pasar tertentu. Karena prospektif, Anda harus bisa mendeskripsikan apa dan bagaimana Anda akan mengelola LPS radio atau televisi itu.Deskripsi ini harus bisa Anda tuangkan dalam sebuah Rencana Bisnis.

Berbeda dengan sebuah Rencana Bisnis untuk pengiklan atau investor, Studi Kelayakan wajib dibuat dengan tujuan agar perusahaan Anda bisa mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPI untuk mendapatkan IPP.

B. Catatan untuk pengelola lembaga penyiaran komunitas - LPK:

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 21 ayat 1: ‘Lembaga Penyiaran Komunitas [sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c] merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.’

Anda sebagai penanggungjawab sebuah lembaga penyiaran komunitas (LPK) akan melihat penyelenggaraan dan pengelolaan sebuah radio atau televisi komunitas untuk tujuan yang lebih mulia, jauh dari unsur komersialisme dan konsuntivisme. Anda tetap akan melihat sisi prospektif, namun dalam kerangka lebih luas, yaitu pemberdayaan komunitas di sekitar radio atau televisi Anda berada. Pemberdayaan komunitas diharapkan bisa menjadi tahapan untuk meningkatkan kesejahteraan setiap anggota masyarakat di dalamnya. Atas alasan ini, Anda harus bisa mendeskripsikan apa dan bagaimana Anda akan mengelola LPK radio atau televisi itu. Jika deskripsi ini dalam LPS adalah ibarat sebuah Rencana Bisnis, untuk LPK deskripsi ini adalah penjabaran lebih luas dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari sebuah organisasi terbatas. LPK membutuhkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraannya.

Tujuan pembuatan sebuah Studi Kelayakan adalah agar perkumpulan atau kelompok Anda bisa mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPI untuk mendapatkan IPP.

BAGIAN II: Menuliskan Visi dan Misi

A. Visi dan Misi

Visi dan misi adalah ide terpenting yang mendasari setiap perilaku perusahaan atau kelompok kegiatan.

Secara singkat, definisinya adalah:

- Visi menentukan apa yang Anda lakukan dan bagaimana Anda melakukannya. Visi tersebut juga menentukan budaya perusahaan Anda.

- Misi adalah fokus kegiatan dari Visi Anda.

B. Menulis Sebuah VISI

1. Bentuk: SES

Sederhana
Efektif
Satu paragraf

2. Pernyataan Visi Perusahaan/Kelompok harus dapat:

- menjadi mimpi perusahaan/kelompok tentang pasar/konsumen yang menjadi target perusahaan/kelompok Anda.

- menjelaskan mengapa perusahaan/kelompok Anda harus ada, yang akan menentukan arah dan irama seluruh isi Studi Kelayakan

3. Visi yang efektif adalah:

- singkat, satu kalimat, paling banyak satu paragraf

- langsung, tidak memutar-mutar

- fokus, hanya ke satu arah dan tujuan

- mempunyai konsep besar tapi terukur

Contoh:

- PT XYZ mengusung visi yang menjadikan semua ibu-ibu di Kota ABC mendapatkan informasi dan hiburan berbasis keluarga sejahtera

- Perkumpulan Nelayan Wetar mempunyai visi merangkul masyarakat nelayan Wetar untuk informasi ketersediaan dan penggunaan usaha perikanan di Wetar

- PT ABG memvisualisasikan diri sebagai radio dengan ragam dan pilihan informasi dan musik bagi remaja putra yang gemar olahraga

C. Menulis Sebuah MISI

1. Bentuk: SEF

Spesifik (lebih spesifik dari Visi)
Efektif
Fokus (memfokuskan diri pada tipe bisnis Anda)

2. Pernyataan Misi Perusahaan/Kelompok harus:

- terkait langsung dengan Visi (kalau tidak ada hubungan Visi dengan Misi-nya, tentu bisa dianggap perusahaan atau kelompok Anda kehilangan fokus-arah-tujuan)

- mendeskripsikan apa dan bagaimana perusahaan/kelompok Anda

- menjadi langkah-langkah untuk meraih Visi atau mimpi Anda

3. Visi yang efektif adalah:

- singkat, satu kalimat, paling banyak satu paragraf

- jelas terhadap tujuan dan langkah-langkah untuk mencapai Visi

- spesifik dalam menentukan parameter keberhasilan

- jelas dalam pengukuran keberhasilan

4. Contoh:

- PT XYZ: akan menjadi penyuplai utama atas informasi dan hiburan berbasis keluarga sejahtera

- Perkumpulan Nelayan Wetar: mengikutsertakan masyarakat Wetar untuk saling memberikan informasi tentang pengelolaan usaha perikalan di Wetar

- PT ABG: membuat siaran radio secara off air maupun on air yang berbasis olahraga dan kesehatan remaja

***

Beda Visi dengan Misi

Visi: bicara tentang pasar yang menjadi target

Misi: bicara tentang diri, kemampuan, dan kemauan untuk menggapai Visi

***

BAGIAN III: Menuliskan Studi Kelayakan LPS dan LPB

A. Latar Belakang Pemikiran

Ada beberapa aspek kelayakan untuk lembaga penyiaran swasta dan berlangganan secara berdampingan, mengingat nature of business yang tidak jauh berbeda. Perbedaannya hanya di aspek program siaran (LPS) dan aspek kanal program siaran (LPB).

Khusus untuk LPS dan LPB ini, ada beberapa hal yang harus diingat sebelum memaparkan aspek-aspek kelayakan lebih detail, bahkan jauh sebelum menuliskan visi dan misi, seperti yang dimaksud di Bagian 2, yaitu profit. Bisnis di industri apapun tentu harus selalu mengingat profit atau keuntungan. Untuk mendapatkan profit setinggi-tingginya, Anda harus bisa menganalisis pasar dan kemampuan Anda di dalam pasar itu.

B. Apa itu ‘Pasar’ Sebuah Radio atau Televisi?

Untuk menganalisis pasar dan melihat dinamika sebuah pasar, Anda harus bisa mencari informasi yang dimaksud dengan:

- apa yang dimaksud dengan pasar

- seberapa besar pasar tersebut

- siapa pemain utama lain di dalam pasar tersebut

- bagaimana pasar tersebut akan tumbuh

Mari kita mulai dari yang paling mendasar:

- “Pasar” adalah kata lain untuk dunia konsumen potensial atau pendengar potensial (radio) atau penonton potensial (televisi) Anda.

- Anda harus mampu mengetahui apa yang dibutuhkan konsumen Anda dan perubahan apa yang terjadi di dalam pikirannya.

- Selain itu, Anda juga harus mampu melihat apa yang dilakukan kompetitor Anda terhadap konsumen yang sama.

Contoh konkret memahami konsep “pasar”:

1. Mari kita lihat lagi Visi dan Misi Anda di awal, misalnya:

- VISI PT ABG: memvisualisasikan diri sebagai radio dengan ragam dan pilihan informasi dan musik bagi remaja putra yang gemar olahraga

- MISI PT ABG: membuat siaran radio secara off air maupun on air yang berbasis olahraga dan kesehatan remaja

Pertanyaannya kemudian adalah:

- Siapa pasar PT ABG? Remaja.

- Baik, remaja yang seperti apa? Remaja yang gemar olahraga.

2. Sebuah pasar biasanya didefinisikan oleh jasa dan barang yang ditawarkan, serta oleh eksistensi konsumen barang dan jasa tersebut. Jadi, PT ABG menawarkan siaran radio on air atau produksi off air di satu wilayah layanan siaran.

Pertanyaannya kemudian adalah tentang kompetitor Anda:

- Di wilayah layanan siaran yang sama, apakah ada radio lain yang menyasar pada remaja?

- Bahkan ada juga yang menyasar pada remaja yang gemar berolahraga?

C. Lebih Lanjut tentang Anda dan Kompetitor Anda

Sesungguhnya, pasar kompetitor adalah pasar Anda juga. Ada beberapa cara untuk mengenali pasar Anda juga pasar kompetitor Anda lebih jauh. Semua pemain di pasar yang sama biasanya diukur dengan hal yang berkaitan dengan pemasukan bersih atau kotor. Setiap bagian dari data harus terkait dengan:

- konsumen (pendengar/penonton),

- tipe konsumen (segmentasi yang menjadi target),

- alur distribusi (cakupan wilayah siaran: apakah ada daerah yang tak bisa mendengar/menonton siaran Anda dengan baik?)

- aktivitas promosional (apakah Anda atau kompetitor Anda beriklan di media lain?)

- rata-rata margin pemasukan Anda atau kompetitor Anda (berapa pendapatan, berape persentase dari iklan dan berapa dari kegiatan off air, dan semua ini akan membantu Anda untuk mengatur keuangan lebih baik)

Pertanyaannya kemudian adalah:

- Di mana Anda bisa menemukan data yang berkaitan dengan pemasukan bersih atau kotor setiap pemain?

a. Anda bisa mencarinya sendiri melalui survei pasar (kuesioner). Survei ini tak sembarang dilakukan karena sudah mempunyai standar baku (metode sampling atau contoh yang sistematis, atau metode populasi atau menyebarkan kuesioner ke seluruh masyarakat di daerah Anda).

b. Anda juga bisa meminta jasa yang biasa membuat survei yang ada di wilayah Anda.

c. Anda juga bisa mendapatkannya di kelompok dagang atau asosiasi terkait dengan radio atau televisi yang ada di wilayah Anda.

***

Mengenali Pasar Anda

Mari kita lihat bagaimana SEHARUSNYA Anda mengenali pasar Anda dari kacamata industri lembaga penyiaran swasta atau berlangganan:

1. Langkah pertama adalah menjabarkan setiap segmentasi dengan melihat kelompok-kelompok masyarakat. Jenis kelamin: lelaki atau perempuan; Usia: tua atau muda: Tua: 30 - 45 atau 30 - 55? Atau tua sekali, hingga 65 tahun? Muda: bisa 13 - 18 atau 13 - 21 atau bahkan 13 - 27? Pengeluaran dalam sebulan; Social Economic Status/SES adalah kelas A hingga E; kelas A paling banyak pengeluaran sebulannya (di atas RP 10 juta sebulan) menurun ke kelas E paling sedikit (di bawah UMR (upah minimum regional), atau misalnya di bawah Rp 500.000,- sebulan) Hobi atau kegemaran: olah raga atau memasak? Membaca buku atau menonton ke bioskop?

2. Langkah selanjutnya adalah menentukan segmentasi yang akan Anda tuju, misalnya:
PT ABG: Remaja, pria atau wanita, usia 13-21 tahun, gemar olah raga; atau PT Chicklit Jakarta: Wanita saja, usia rumah tangga (17- 35 tahun), bekerja di luar rumah, gemar menonton ke bioskop, SES A dan B.

3. Langkah selanjutnya adalah menentukan format siaran yang sesuai: Untuk PT ABG: Pendengar radio PT ABG tak akan suka informasi berat (boleh ada berita kebijakan pemerintah tentang transportasi, tapi dalam kerangka transportasi ke sekolah); Pendengar radio PT ABG diberikan informasi olah raga yang populer di daerah itu, sepak bola hingga baseball; Pendengar radio PT ABG diberikan musik yang tidak mendayu-dayu, kalaupun ada mungkin bisa disajikan di saat istirahat saja. Untuk PT Chicklit Jakarta: Pendengar radio PT Chiklit Jakarta mungkin juga tak akan suka informasi berat (boleh ada berita kebijakan pemerintah tentang transportasi, tapi dalam kerangka transportasi ke kantor atau mal atau salon karena mampu mengeluarkan uang lebih, di luar kebutuhan dasar rumah tangga); Pendengar radio PT Chicklit Jakarta suka mendengarkan musik dan hiburan yang terkait gaya hidup jalan-jalan; Pendengar radio PT Chicklit Jakarta suka mendengarkan informasi yang terkait dengan gaya hidup sehar-hari di kantor (ada masalah dengan teman kantor dan atasan kantor) ataupun di rumah (ada bayi/anak kecil, dan ada masalah dengan suami atau mertua)

4. Langkah selanjutnya adalah menentukan komposisi siaran: Untuk PT ABG bisa menentukan rasio antara musik dan non-musik adalah 80 % berbanding 20%; atau antara musik baru dan musik lama adalah 90% berbanding 10%. PT Chicklit Jakarta bisa menentukan antara musik dan non-musik adalah 20% berbanding 80%; atau antara musik dan non-musik adalah 40 % berbanding 60%; atau antara musik baru dan musik lama adalah 10% berbanding 90%; atau antara musik populer Indonesia lama dengan populer Indonesia baru 30% berbanding 70%.

5. Selanjutnya, Anda harus menentukan jadwal siaran, bisa dilakukan dengan tahapan: per tahun, per semester (6 bulan), per triwulan, per bulan, per minggu

6. Terakhir, semua yang Anda tetapkan ini harus dituliskan agar seluruh karyawan dan pendengar radio Anda bisa mengerti dengan baik.

CATATAN: langkah-langkah yang sama juga bisa diterapkan terhadap televisi LPS atau LPB melalui kabel

***

D. Menuliskan Paparan Aspek-aspek Kelayakan yang Sesuai Visi-Misi

Jika Anda telah menentukan Visi dan Misi, serta bisa mengukur pasar Anda dan Kompetitor Anda, selanjutnya Anda bisa memaparkan aspek-aspek kelayakan (atau kemampuan Anda) untuk bersiaran di wilayah layanan siaran tertentu. Kenali terlebih dahulu pembagian paparan informasi secara sistematis:

1. Formulir-formulir (yang telah diisi) sebagai data standar Anda

2. Ikhtisar Ringkas (Executive Summary)

3. Paparan Aspek Pendirian Lembaga Penyiaran

a. Latar Belakang, Visi, Misi, Maksud, dan Tujuan (satu kelompok paparan tersendiri)

b. Gambaran umum rencana kerja 5 tahun ke depan: 1) paparan Aspek Perseroan: kepemilikan perusahaan, permodalan perusahaan, penjelasan ada tidaknya media cetak dan elektronik yang sudah dimiliki; 2) paparan Aspek Program Siaran: segmentasi target pendengar atau penonton dan proyeksi pertumbuhan 5 tahun ke depan, format siaran, komposisi siaran, jadwal program siaran/pola acara siaran, materi siaran, daya saing (keunggulan dan perbedaan terhadap pesaing); 3) paparan Aspek Teknis: usulan saluran frekuensi/kanal yang diinginkan dan kontur diagramnya, gambar tata ruang dan peta lokasi studio, gambar tata ruang dan peta lokasi stasiun pemancar, daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan (termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya), spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya, peta wilayah jangkauan dan peta wilayah layanan siaran; 4) paparan Aspek Keuangan: rencana kinerja arus keuangan 5 (lima) tahun ke depan (cash flow & neraca), proyeksi pendapatan iklan dan pendapatan lain yang sah, analisis Rasio Keuangan; 5) paparan Aspek Manajemen: struktur organisasi (mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja), Penjelasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keahliannya, susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran, daftar riwayat hidup penanggung jawab siaran dan fotokopi KTP ybs., penjelasan sistem penggajian/bonus/lembur/insentif/tunjangan lainnya, analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman).

4. Lampiran-lampiran:

1) Fotokopi berkas perizinan atau rekomendasi perizinan lain yang dikeluarkan sebelum tanggal 28 Desember 2002 (atau sebelum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran disahkan);

2) Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada perubahan);

3) Fotokopi Surat Pengesahan Badan Hukum atau surat telah terdaftar pada instansi yang berwenang;

4) Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan/atau HO (hinder ordonantie/Undang-undang Gangguan) untuk daerah yang mengatur hal ini;

5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

6) Fotokopi KTP pemegang saham, komisaris, dan direksi; serta

7) Fotokopi perjanjian yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dengan penyedia kanal berbayar (paid channel) atau distributor kanal (paid distributor). Pejabat berwenang yang dimaksud misalnya notaris atau pejabat lainnya.

E. Studi Kelayakan ini Menjalin Suatu Cerita

Bagian Studi Kelayakan

Elemen Cerita

1. Formulir-formulir Anda memulai Studi Kelayakan ini dengan data-data awal perusahaan Anda, sebagai ringkasan dari semua paparan aspek kelayakan. Ini semacam biografi singkat kalau ingin melamar kerja.
2. Ikhtisar Ringkas (Executive Summary) Singkat padat, inilah isi cerita yang ingin Anda sampaikan. Anda meringkas semua paparan menjadi satu hingga lima paragraf; Anda akan menceritakan tentang bisnis Anda…
3. paparan Aspek Pendirian Lembaga Penyiaran -> dimulai dari apakah usaha Anda ini memiliki visi dan misi, yang penting disampaikan agar KPI dapat menetapkan mengapa Anda layak mendapatkan IPP untuk lima atau sepuluh tahun ke depan. Anda akan melayani publik pendengar atau penonton Anda dengan segmen tertentu. Tentu harus diberikan izin itu, karena…
4. paparan Aspek Perseroan -> buktinya jelas juga karena Anda adalah penanggung-jawab penyelenggaraan penyiaran yang sah secara hukum Indonesia untuk menyelenggarakan bisnis radio atau televisi…
5. paparan Aspek Program Siaran -> Anda bisa buktikan bahwa Anda mengenal baik setiap pendengar atau penonton yang menjadi target segmentasi radio/televisi Anda. Mereka bisa menikmati hiburan atau mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dengan isi siaran yang sesuai dan bisa dipasang di peralatan yang Anda miliki…
6. paparan Aspek Teknis -> ini dia buktinya bahwa Anda memiliki perangkat teknis yang sesuai, tidak canggih, tapi sesuai…
7. paparan Aspek Keuangan -> apalagi jika Anda juga bisa buktikan bahwa Anda memiliki manajemen keuangan yang hati-hati dan memastikan bahwa bisnis ini adalah bisnis yang menguntungkan Anda ataupun karyawan Anda…
8. paparan Aspek Manajemen -> buktinya, Anda bisa mengelola dan mengembangkan karyawan Anda di masa depan dengan segala macam pelatihan dan kepastian hidup! Ini dia penjabarannya…
9. Lampiran-lampiran Tidak percaya? Ini dia bukti keseriusan Anda, serta bukti sah dan legal dari setiap janji-janji Anda terhadap publik pendengar/penonton Anda!

BAGIAN IV: Menuliskan Studi Kelayakan LPK

A. Latar Belakang Pemikiran

Ada beberapa aspek kelayakan untuk lembaga penyiaran komunias (LPK) secara khusus, karena sebelumnya jenis lembaga penyiaran ini belum dikenal secara sah di dalam peraturan perundangan. Badan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) dan badan eksekutif (Pemerintah) menetapkan LPK mengingat negara ini memiliki 17.000 pulau dan kepulauan yang tersebar di daerah seluas 1,919,440 km². Setiap daerah di Indonesia tentu memiliki komunitas atau masyarakat dengan ciri khas kegiatan dan budaya tertentu.

Khusus untuk LPK, ada beberapa hal juga yang harus diingat sebelum memaparkan aspek-aspek kelayakan lebih detail, bahkan jauh sebelum menuliskan visi dan misi, seperti yang dimaksud di Bagian 2. Jika LPS dan LPB memfokuskan pada profit (profit-oriented business), maka LPK adalah memfokuskan diri pada komunitasnya (community-oriented). Pemberdayaan komunitasnya dalam penyelenggaraan penyiaran harus selalu menjadi tujuan utama.

B. Apa itu Komunitas dari Sebuah Radio atau Televisi Komunitas?

Menganalisis sebuah komunitas dan keunikannya adalah seperti halnya menganalisis pasar dan melihat dinamika sebuah pasar yang dilakukan oleh LPS atau LPB.

1. Anda harus bisa mencari informasi yang dimaksud dengan:

- apa yang dimaksud dengan sebuah komunitas dan keunikannya (kegiatannya, budaya dan bahasa, hingga kepercayaan)

- seberapa besar komunitas tersebut

- siapa pemimpin dan warga di dalam komunitas tersebut

- bagaimana keadaan sosial ekonomi komunitas itu tersebut, dan seperti apa perkembangannya

2. Hal mendasar dari penyelenggaraan sebuah radio atau televisi komunitas adalah:

- Pendengar atau penonton potensialnya hanya terdiri dari warga di dalam komunitas itu;

- Penyelenggaraan penyiarannya juga berasal dari warga tersebut;

- Sukses Anda menyelenggarakan penyiaran di komunitas ini bisa diukur dari dampak siaran terhadap komunitas tersebut.

3. Anda harus memahami pasal-pasal Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang “LPK” (yang juga bisa ditemui di peraturan perundangan negara lain atas jenis lembaga penyiaran seperti ini):

a. Lembaga Penyiaran Komunitas diselenggarakan:

i. tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan

ii. untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggam-barkan identitas bangsa.

b. Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan organisasinya:

i. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;

ii. tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan

iii. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.

c. Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut.

d. Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

e. Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.

f. Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

g. Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.

h. Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, pengaturan ini bermuara pada satu cerita: suatu komunitas di satu wilayah layanan siaran tertentu menyelenggarakan penyiarannya, membuat kode etiknya dan mematuhinya, dan tidak komersial serta tidak tergantung pihak asing (di luar komunitasnya).

Sebuah komunitas terpencil atau jauh dari distribusi barang/jasa komersial biasanya menjadi komunitas yang terlupakan. Untuk itu, meningkatkan pengetahuan tentang peraturan perundangan yang ada hingga kemajuan teknologi di luar komunitas ini menjadi kewajiban sebuah LPK. Selain itu, LPK juga wajib mengangkat harkat derajat komunitasnya dengan menyuarakan diri secara jujur.

4. Dengan begitu saat Anda menuliskan Visi dan Misi selalulah mengacu pada hal di atas. Contoh:

- VISI Kelompok ABCDEF: memvisualisasikan diri sebagai radio dengan ragam dan pilihan informasi dan musik bagi remaja nelayan di pesisir pantai XYZ123

- MISI Kelompok ABCDEF: membuat siaran radio yang mengangkat kehidupan remaja nelayan untuk penguatan dan pengembangan usaha perikanan dari “hulu hingga ke hilir”

Pertanyaannya kemudian adalah:

- Siapa pendengar radio Kelompok ABCDEF? Remaja.

- Baik, remaja yang seperti apa? Remaja yang membantu orang tuanya mengembangkan usaha perikanan di daerahnya.

Khusus untuk Kelompok ABCDEF, siaran radio on air atau produksi off air yang ditawarkan ada di satu wilayah layanan siaran kaum nelayan, yang malam melaut, pagi merapat di darat.

Pertanyaannya kemudian adalah tentang kekuatan Anda memberdayakan komunitas Anda dalam penyelenggaraan penyiaran:

- Apakah penanggungjawab siarannya (Pelaksana Penyiaran Komunitas) berasal dari komunitas ini?

- Apakah Pelaksana Penyiaran Komunitas (PPK) bertanggungjawab ke Dewan Penyiaran Komunitas (DPK)?

C. Lebih Lanjut tentang Dewan Penyiaran Komunitas dan Pengelola Penyiaran Komunitas

Sesungguhnya, komunitas Anda adalah komunitas unik yang harus ditelusuri lebih jauh:

- Siapa pendengar/penonton Anda?

- Bagaimana segmentasi yang menjadi target dalam komunitas Anda, semua atau sebagian?

- Cakupan wilayah siaran: apakah ada daerah yang tak bisa mendengar/menonton siaran Anda dengan baik?

- Aktivitas off air: adakah kegiatan praktek atau simulasi dari setiap informasi yang diberikan on air?

- Siapa saja anggota Dewan Pengawas Komunitas? Bagaimana Kode Etik DPK/PPK dibuat? Mulai dari tata cara pemilihan hingga pemaparan transparansi dan laporan setiap pemasukan dan pengeluaran ke Dewan Pengawas Komunitas.

- Rata-rata pemasukan Anda dari kontribusi warga komunitas Anda (berapa pendapatan, berape persentase dari warga dan berapa dari donor jika ada, dan semua ini akan membantu Anda untuk mengatur keuangan lebih baik)

Pertanyaannya kemudian adalah:

Bagaimana Anda menyusun sebuah Kode Etik?

Dimulailah dari rapat seluruh atau sebagian besar warga komunitas secara terbuka. Disepakati sebagai pelopor sebelum pemilihan anggota DPK dan rancangan Kode Etik. DPK kelak yang selayaknya merancang Kode Etik juga merancang pemilihan PPK secara transparan dan obyektif.

Kode Etik merupakan panduan transparan dan obyektif terhadap:

- DPK untuk memilih, mengawasi, dan memecat PPK

- PPK untuk menyelenggarakan siaran, mengelola dan melaporkan keuangan, serta memberdayakan komunitasnya

D. Menuliskan Paparan Aspek-aspek Kelayakan yang Sesuai Visi-Misi

Jika Anda telah menentukan Visi dan Misi, serta bisa menentukan komunitas, DPK dan PPK Anda, selanjutnya Anda bisa memaparkan aspek-aspek kelayakan (atau kemampuan Anda) untuk bersiaran di wilayah layanan siaran tertentu. Kenali terlebih dahulu pembagian paparan informasi secara sistematis:

  1. Formulir-formulir (yang telah diisi) sebagai data standar Anda
  2. Ikhtisar Ringkas (Executive Summary)
  3. paparan Aspek KELEMBAGAAN: dukungan atau persetujuan tertulis minimal 51 % atau 250 orang dari jumlah penduduk dewasa di daerah dalam jangkauan siarannya;
  4. PAPARAN Aspek Program Siaran: identifikasi komunitas di daerah Lembaga Penyiaran Komunitas berada, pola acara siaran, jadwal program siaran, materi siaran;
  5. Aspek Teknis: usulan saluran frekuensi/kanal yang diinginkan, gambar tata ruang dan peta lokasi studio, gambar tata ruang dan peta lokasi stasiun pemancar, daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan produksi dan transmisi, jumlah dan jenisnya serta perhitungan biaya investasinya, spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya;peta wilayah jangkauan dan peta wilayah layanan siaran;
  6. paparan Aspek Keuangan: kondisi keuangan (pendapatan dan pengeluaran) yang menggambarkan perencanaan keuangan 1 (satu) tahun;
  7. Paparan Aspek Manajemen: penjelasan struktur organisasi dan alokasi pekerjaan, penjelasan sumber daya manusia (SDM), keahlian dan perekrutannya, langkah manajemen, analisis dan program tindak lanjut kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman
  8. Lampiran-lampiran (bisa fotokopi surat-surat terkait, bisa juga cetak foto studio):

i. Fotokopi berkas rekomendasi yang dimiliki. Berkas rekomendasi ini bisa berupa surat rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah dan lain-lain;

ii. Fotokopi akta pendirian komunitas yang bersangkutan dan perubahan AD/ART (jika ada perubahan);

iii. Fotokopi bukti dukungan tertulis sedikitnya 51% (lima puluh satu per seratus) dari jumlah penduduk dewasa, atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dalam wilayah jangkauan siaran komunitasnya;

iv. Surat keterangan kepemilikan dana awal pendirian bukan dari donasi asing. Surat keterangan ini dibubuhi materai secukupnya serta ditandatangani oleh segenap Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas; dan

v. Fotokopi KTP Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas.

vi. Fotokopi Rancangan Awal Kode Etik DPK/PPK.

Selamat menyusun studi kelayakan atau rencana bisnis.
Jakarta, 18 Juni 2007

No comments: